PP 16/2026 Bikin Galau Kades Dua Periode, APDESI Minta Kepastian Hukum

Terkini 21 Apr 2026 14:02 3 min read 125 views By Wahyu

Share berita ini

PP 16/2026 Bikin Galau Kades Dua Periode, APDESI Minta Kepastian Hukum
Bogor, amunisicyber - Sejumlah Kepala Desa (Kades) mengaku kebingungan dan gelisah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 ya...

Bogor, amunisicyber - Sejumlah Kepala Desa (Kades) mengaku kebingungan dan gelisah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Keresahan ini terutama dirasakan oleh kades yang telah menjabat selama dua periode.

 

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Artinya, secara normatif masa jabatan maksimal seorang kepala desa adalah 16 tahun. Namun di lapangan, muncul pertanyaan terkait penerapan aturan ini, khususnya bagi kades yang sebelumnya menjabat dengan skema lama, yakni 6 tahun per periode, lalu berlanjut ke periode baru dengan masa jabatan 8 tahun.

 

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, Asep Irwan Koswara yang akrab disapa Icha, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi tersebut menimbulkan multitafsir.

“Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, otomatis sekarang menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah yang dihitung itu periode berdasarkan 8 tahun saja, atau termasuk periode sebelumnya 6 tahun,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

 

Ia menegaskan, bagi dirinya yang baru menjalani satu periode, aturan tersebut tidak menjadi persoalan. Namun berbeda halnya dengan kades yang telah menjabat dua periode dengan kombinasi masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun.

“Kalau bagi kami pribadi tidak masalah karena baru satu periode. Tapi bagi teman-teman kades yang sudah dua kali menjabat, dengan total 14 tahun, ini menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Ini harus ada kepastian,” jelasnya.

 

Menurut Asep, jika mengacu pada batas maksimal dua periode atau setara 16 tahun, secara hitungan masa jabatan sebagian kades tersebut memang belum mencapai batas maksimal. Namun secara periodisasi, mereka sudah dianggap dua periode.

“Kalau dihitung total masa jabatan memang baru 14 tahun, belum sampai 16 tahun. Tapi di sisi lain, mereka sudah dua periode. Ini yang menimbulkan kegalauan,” tambahnya.

 

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumentasi masa jabatan. Kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

 

Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) juga diwajibkan lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen calon, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal dua periode. Asep menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini dan mencari kepastian hukum bagi para kepala desa yang terdampak.

“Kami akan bahas dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kejelasan. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan para kepala desa,” pungkasnya.

 

Dengan terbitnya regulasi baru ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara adil dan transparan. (Wahyu)

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp